Akreditasi Program Studi yang akan habis tahun 2021
Universitas Negeri Malang melalui UPT. Satuan Penjaminan Mutu mengharuskan Program Studi B untuk menyusun borang Akreditasi karena Program Studi yang masih terakakreditasi B diharapkan bisa meningkatkan peringkat akreditasi B menjadi A, hal tersebut berbeda dengan Program Studi yang terakreditasi A yang hanya dilihat dari penyesuaian antara rasio dosen dan mahasiswa maka otomatis akan dilakukan perpanjangan akreditasi Prodi tersebut oleh BAN PT.
Program Studi terakreditasi B yang akan habis masa Akreditasinya pada tahun 2021 akan ditugaskan untuk mengumpulkan data Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) untuk proses penyusunan LKPS dan LED, kedepan SPM akan membantu dalam mendampingi progres penyusunan dan pengusulan ke BAN PT. Panduan penyusunan LKPS dan LED sudah disediakan pada laman BAN PT. LKPS terdapat 2 macam yang akan dikirimkan berupa dokumen Excel dan Naskah LKPS.
Pembaharuan dokumen standar sesuai dengan Permendikbud tahun 2020 karena dalam proses AL Daring yang sudah dilakukan assessor memberi pertanyaan terkait dengan penyesuaian standar yang sesui dengan aturan Permendikbud yang terbaru. Pengusulan LKPS dan LED disepakati paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis.