Panduan Penyusunan ISK
ISK (Instrumen Suplemen Konversi) merupakan instrumen yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Dasar Hukum ISK adalah peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020. ISK digunakan untuk melakukan konversi dari peringkat terakreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul, dari peringkat terakhreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali, dan dari peringkat terakreditasi C ke peringkat akreditasi Baik. ISK tidak menurunkan peringkat Akreditasi.
Isian ISK untuk program studi meliputi : (1) Dosen Tetap, (2) Kurikulum, (3) Penjaminan Mutu yang terbagi dalam: sistem penjaminan mutu internal dan pelampauan SN-DIKTI, (4) Pelacakan Lulusan yang meliputi: sistem pelacakan lulusan, kesesuaian bidang kerja, dan kepuasan pengguna, dan (5) Publikasi Ilmiah Mahasiswa. Tahapan pelaksanaan ISK adalah : (1) Penyampaian ISK oleh PT melalui SAPTO, (2) Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Kelengkapan Berkas, (3) Proses Asesmen oleh Tim Asesor BAN-PT, (4) Proses Validasi oleh Tim Validator BAN-PT, dan (5) Penetapan hasil konversi peringkat akreditasi oleh BAN-PT.
Berikut disajikan beberapa dokumen untuk menyusun ISK.