Panduan Penyusunan ISK


ISK (Instrumen Suplemen Konversi) merupakan instrumen yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Dasar Hukum ISK adalah peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020. ISK digunakan untuk melakukan konversi dari peringkat terakreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul, dari peringkat terakhreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali, dan dari peringkat terakreditasi C ke peringkat akreditasi Baik. ISK tidak menurunkan peringkat Akreditasi.

Isian ISK untuk program studi meliputi : (1) Dosen Tetap, (2) Kurikulum, (3) Penjaminan Mutu yang terbagi dalam: sistem penjaminan mutu internal dan pelampauan SN-DIKTI, (4) Pelacakan Lulusan yang meliputi: sistem pelacakan lulusan, kesesuaian bidang kerja, dan kepuasan pengguna, dan (5) Publikasi Ilmiah Mahasiswa. Tahapan pelaksanaan ISK adalah : (1) Penyampaian ISK oleh PT melalui SAPTO, (2) Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Kelengkapan Berkas, (3) Proses Asesmen oleh Tim Asesor BAN-PT, (4) Proses Validasi oleh Tim Validator BAN-PT, dan (5) Penetapan hasil konversi peringkat akreditasi oleh BAN-PT.

Berikut disajikan beberapa dokumen untuk menyusun ISK.

Dokumen Penyusunan ISK
No Dokumen Unduh
1. Perban-Instrumen Suplemen Konversi
2. Lampiran 1-ISK APT
3. Lampiran 2-Matriks ISK APT
4. Lampiran 3-ISK APS Diploma 3
5. Lampiran 4-Matriks ISK APS Diploma 3
6. lampiran 5-ISK APS Sarjana dan Sarjana Terapan
7. Lampiran 6-Matriks ISK APS Sarjana dan Sarjana Terapan
8. Lampiran 7-ISK APS Magister dan Magister Terapan
9. Lampiran 8-Matriks ISK APS Magister dan Magister Terapan
10. Lampiran 9-ISK APS Doktor dan Doktor Terapan
11. Lampiran 10-Matriks ISK APS Doktor dan Doktor Terapan
12. File Excel ISK