Susunan Organisasi BPM:

Kepala: Dr. Swasono Rahardjo, S.Pd, M.Si, E-mailswasono.rahardjo.fmipa@um.ac.id

Sekretaris:  Dr. Syihabudhin, S.E., M.Si, E-mail: syihabudhin.fe@um.ac.id

Ketua Bidang:

Akreditasi Internasional, Yogi Dwi Satrio, S.Pd., M.Pd., E-mailyogi.dwi.fe@um.ac.id

Akreditasi Nasional, Mohammad Agung, M.Sc., E-mailmohammad.agung.fmipa@um.ac.id

StandarJoko Samodra, S.Kom, M.T., E-mailjoko.samodra.fs@um.ac.id 

Monev dan AMI, Maria Hidayati, S.S., M.Pd., E-mailmaria.hidayati.fs@um.ac.id

Supporting Administration:

Fatikha Floressya Arifin, S.Kom, M.M. E-mail: fatikha.floressya@um.ac.id

Staf, Yohanes Eko Handoyo, E-mailyohanes.spm@um.ac.id

Staf, Choirul Arfan, E-mailchoirularfan@um.ac.id

Staf, Badrus Zaman Habibie, SE., E-mailbadrus.habibie@um.ac.id

 

Deskripsi Penjaminan Mutu UM

Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Standar Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu dengan menetapkan SNPT yang diatur dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 dan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016.

Penjaminan mutu di Universitas Negeri Malang (UM) dikontrol oleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dalam bidang akademik dan Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam bidang non-akademik. Dalam pelaksanaan penjaminan mutu bidang akademik, SPM berkerja sama dengan Unit Penjamin Mutu (UPM) di tingkat fakultas/pascasarjana dan Gugus Penjamin Mutu (GPM) di tingkat jurusan. SPM terdiri atas ketua, sekretaris, dan lima koordinator bidang yaitu bidang ; a) akreditasi nasional, b) akreditasi internasional, c) standardisasi, d) audit mutu, dan e) data dan informasi. UPM terdiri atas ketua dan anggota perwakilan dari masing-masing jurusan yang ditunjuk oleh dekan/direktur, sedangkan GPM terdiri atas ketua dan anggota perwakilan program studi yang ditunjuk oleh ketua jurusan. Di bidang non akademik, SPI ada di tingkat universitas saja. Dengan demikian SPM, UPM, GPM, dan SPI dibentuk untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan standar agar UM menjadi perguruan tinggi yang bermutu sesuai dengan visi UM sebagai perguruan tinggi yang unggul dan menjadi rujukan.

Mekanisme penjaminan mutu di UM mengacu pada siklus PPEPP yang terdiri atas penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan. Pada tahap penetapan, UM menetapkan standar akademik yang didasarkan pada SN-Dikti dan standar non-akademik yang mengacu pada ketentuan yang berlaku. Penetapan standar di tingkat universitas dilakukan oleh rektor dengan pelaksananya SPM dan LP2M. Penetapan standar di tingkat fakultas dilakukan oleh dekan dengan pelaksananya UPM. Untuk merumuskan dan menetapkan standar, ada beberapa tahap kegiatan yang dilakukan. Pertama, menyiapkan dan mempelajari berbagai bahan antara lain: peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; tata nilai atau dasar yang dianut UM; visi, misi, dan tujuan UM; hasil analisis SWOT; dan hasil studi pelacakan lulusan dan/atau asesmen kebutuhan terhadap pengguna lulusan. Kedua, melakukan benchmarking ke perguruan tinggi lain untuk memperoleh informasi, pengalaman, dan saran dalam penyusunan standar. Ketiga, mengundang narasumber dari Kemenristekdikti dan/atau perguruan tinggi lain yang memahami SN-Dikti. Keempat, menyelenggarakan pertemuan dengan melibatkan para pemangku kepentingan internal dan eksternal perguruan tinggi. Kelima, merumuskan standar yang memuat unsur audience, behaviour, competence, dan degree. Keenam, melakukan uji publik hasil perumusan standar. Ketujuh, melakukan revisi berdasarkan hasil uji publik. Kedelapan, menetapkan standar sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Statuta UM.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan atas standar tersebut. Semua komponen sivitas akademika UM berupaya melaksanakan standar yang dikoordinasikan oleh pimpinan di masing-masing unit, seperti rektor, ketua lembaga, ketua unit, kepala biro, direktur pascasarjana, dekan, ketua jurusan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Evaluasi pelaksanaan standar dilakukan oleh pejabat struktural pada setiap fakultas/unit/lembaga di lingkungan UM, SPI, SPM, UPM dan GPM melalui kegiatan Audit Mutu Internal (AMI), monev pembelajaran, serta monev penelitian dan pengabdian. Untuk menjamin objektivitas, evaluasi internal yang dilakukan melalui AMI dikoordinasikan oleh SPM untuk bidang akademik dan SPI untuk bidang non-akademik. Kegiatan AMI diawali dari pengisian formulir AMI yang ada di https://aima2.um.ac.id, kemudian data yang sudah diisikan dievaluasi oleh ketua jurusan dan GPM untuk kemudian dievaluasi oleh dekan dan UPM, lalu divalidasi oleh SPI dan SPM. Kegiatan monev pembelajaran terbagi menjadi 2, yaitu monev pembelajaran setiap mata kuliah yang dilakukan oleh mahasiswa melalui https://siakad.um.ac.id/ dan monev pembelajaran yang dilakukan oleh GPM di tingkat jurusan untuk dievaluasi di tingkat fakultas oleh UPM, lalu dievaluasi di tingkat universitas oleh SPM. Objek yang dievaluasi berupa: (a) proses atau kegiatan pelaksanaan standar, (b) prosedur atau mekanisme pelaksanaan standar, (c) hasil atau output pelaksanaan standar, dan (d) dampak atau luaran pelaksanaan standar. Untuk dapat mengevaluasi diperlukan ketersediaan bahan, data, informasi, keterangan, dan alat bukti yang menjadi objek evaluasi. Bahan ini dikumpulkan dari formulir rekaman pelaksanaan Standar UM, formulir pemantauan, dan penjelasan dari pihak pelaksana standar.

Pengendalian pelaksanaan Standar UM merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan yang diperoleh pada tahap evaluasi. Apabila pelaksanaan standar telah sesuai, maka langkah pengendaliannya berupa upaya agar pencapaian tersebut dapat dipertahankan. Sebaliknya, dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan untuk memastikan isi standar terpenuhi. Tindakan koreksi atau perbaikan ini diputuskan dalam rapat pimpinan UM atau rapat pimpinan fakultas/unit/lembaga. Peningkatan Standar UM dilakukan untuk meningkatkan isi standar baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal UM.

Penjaminan mutu tidak sempurna bila tanpa diikuti dengan pengukuran kepuasan terhadap semua layanan pengguna, baik internal maupun eksternal. Untuk itu, UM secara terpusat melakukan survei kepuasan secara online di laman https://survei.um.ac.id/. Sasaran survei adalah (1) dosen, terkait dengan kepuasan layanan dan kepuasan pembelajaran daring, (2) mahasiswa, meliputi kepuasan layanan, kepuasan pembelajaran daring mahasiswa, dan kepuasan PKKMB, (3) tenaga kependidikan, (4) pengguna, (5) alumni, dan (6) mitra terkait dengan kepuasan layanan dan kepuasan pengunaan lulusan. Hasil survei bisa dilihat secara realtime sehingga analisis juga bisa dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, hasil analisis juga digunakan sebagai pertimbangan sekaligus masukan untuk pengembangan dan peningkatan layanan UM.