Tentang SPM

Satuan Penjaminan Mutu (SPM) semula bernama Badan Penjaminan Mutu (BPM) dibentuk dengan SK Rektor Nomor 003a/KEP/J36/HK/2006. SPM dibentuk seiring dengan paradigma baru pendidikan tinggi yang dituangkan dalam Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP) Tahun 2006-2010.

Seiring dengan perkembangan UM, yang saat ini telah berstatus PTN Berbadan Hukum, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang, keberadaan Satuan Penjaminan Mutu ditetapkan dalam Peraturan Rektor No. 32 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Satuan Penjaminan Mutu (SPM) merupakan unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi penjaminan mutu akademik, yang mencakup mutu pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Organ Kelembagaan

Sesuai dengan peraturan tersebut, kelengkapan organ kelembagaan SPM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris;
c. Bidang; dan
d. Tata Usaha.
Masing-masing bidang, dikoordinasi oleh seorang Ketua Bidang, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 28.12.65/UN32/KP/2022, tanggal 28 Desember 2022, dengan bidang-bidang:
a. Standar Mutu, Monev, dan Audit Mutu Internal
b. Akreditasi Nasional
c. Akreditasi Internasional

Sebagai pendukung pelaksanaan fungsi SPM pada tingkat unit kerja, dibentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang berkedudukan di tingkat fakultas, Lembaga dan Sekolah Pascasarjana, serta Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang berkedudukan di tingkat departemen. Sebagaimana SPM, UPM/GPM merupakan unit fungsional akademik di fakultas dan departemen yang merupakan partner pimpinan fakultas dan pimpinan departemen dalam pelaksanaan penjaminan mutu bidang akademik.

Tugas pokok penjaminan mutu internal bidang akademik dilaksanakan dengan mekanisme:

  1. merumuskan standar mutu berdasarkan visi-misi,
  2. melaksanakan standar yang ditetapkan,
  3. melaksanakan monitoring untuk menemukan kendala dan hambatan pelaksanaan program,
  4. melaksanakan evaluasi diri untuk menemu-kenali kondisi objektif (kekuatan dan kelemahan) diri,
  5. melaksanakan audit internal untuk mengetahui pencapaian standar, dan
  6. merumuskan langkah perbaikan dan atau merumuskan standar baru dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan.
 

Manajemen Kelembagaan

  • Menyusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan
  • Meningkatkan kapasitas dan kualitas personal SPM, UPM dan GPM
  • Meningkatkan kapasitas dan kualitas auditor mutu akademik
  • Melakukan benchmarking pelaksanaan penjaminan mutu akademik
  • Menyusun laporan kinerja tahunan;

Program Kerja SPM

A. Bidang Akreditasi Internasional

  • Sosialisasi dan koordinasi Teknis Akreditasi Internasional rumpun Saintek
  • Sosialisasi dan koordinasi Teknis Akreditasi Internasional rumpun Education
  • Sosialisasi dan koordinasi Teknis Akreditasi Internasional rumpun Sosial Humaniora
  • Workshop dan Progress Report borang rumpun/kluster Saintek
  • Workshop dan Progress Report borang rumpun/kluster Education
  • Workshop dan Progress Report borang rumpun/kluster Sosial humaniora

B. Bidang Akreditasi Nasional

  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi BAN-PT
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAMEMBA
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAMDIK
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAMSAMA
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAM Infokom
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAM-Teknik
  • Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Akreditasi LAM-PTKes
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi BAN-PT
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAMEMBA
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAMDIK
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAMSAMA
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAM Infokom
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAM-Teknik
  • Workshop dan Progress Report LKPS & LED Akreditasi LAM-PTKes
  • Akreditasi/reakreditasi Perguruan Tinggi

C. Bidang Standar Mutu, Monev, dan Audit Mutu Internal

  1. Pengembangan Standar dan Sistem Mutu
  • Pembaharuan Standar Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Pembaharuan Standar Tambahan yang melampaui Standar Nasional
  • Pembaharuan/peningkaatan SOP layanan akademik dan kemahasiswaan, yang selaras dengan Peta Proses Bisnis UM
  • Evaluasi dan pembaharuan instrumen survey kepuasan stakeholder
  • Evaluasi dan pembaharuan instrumen aplikasi audit mutu internal (AMI)
  • Evaluasi dan pembaharuan instrumen evaluasi proses belajar mengajar (EPBM)
  • Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pembelajaran (Monevjar)
  • Peningkatan kapasitas aplikasi monitoring dan evaluasi pembelajaran (Monevjar)
  • Peningkatan kapasitas aplikasi audit mutu internal (AMI)
  • Peningkatan kapasitas aplikasi survei kepuasan stakeholder
  • Peningkatan kapasitas aplikasi tracer study
  • Peningkatan kapasitas aplikasi sistem evaluasi PBM, Workload Mahasiswa, Bimbingan TA/Skripsi, KPL, KKN
  • Evaluasi dan peningkatan kapasitas aplikasi pangkalan data akreditasi
 
2. Monitoring, Evaluasi dan Audit Mutu Internal
  • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran Awal, Tengah, dan Akhir Semester
  • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  • Melaksanakan Audit Mutu Internal
  • Melaksanakan Survei Kepuasan Stakeholder
  • Mengkooordinasikan pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen
  • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Tindaklanjut Hasil Audit Mutu Internal
 
3. Peningkatan SDM Pelaksana Penjaminan Mutu
  • Pengenalan instrumen dan matriks penilaian borang akreditasi BAN-PT dan LAM bagi UPM Fakultas
  • Pelatihan SPMI bagi tim UPM dan GPM
  • Pelatihan Auditor Internal