UM usulkan ISK
Pada Selasa, 20 Oktober 2020 bertempat di Hotel Savana Malang, SPM UM mengadakan kegiatan Finalisasi Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Universitas Negeri Malang. Sesuai dengan peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020, ISK merupakan instrumen untuk mengonversi peringkat akreditasi lama (A, B, C) menjadi peringkat akreditasi baru (Unggul, Baik Sekali, Baik). Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 187/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/PT/V/2020, UM mendapatkan peringkat akreditasi A dengan masa berlaku mulai 5 Mei 2020 sampai 5 Mei 2025. Melalui ISK inilah, UM mengajukan konversi untuk mendapatkan peringkat akreditasi Unggul.
Menurut Kepala SPM UM, Dr. Imam Agus Basuki, M.Pd, kegiatan ini merupakan finalisasi dari proses penyusunan ISK UM yang telah dikerjakan oleh tim penyusun. Harapannya ISK yang telah disusun mendapatkan masukan dari Asesor Internal UM dan pimpinan di bidang I agar proses pengajuan konversi peringkat UM ke BAN-PT berjalan lancar. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I, Prof. Dr. Budi Eko Soetjipto, M.Ed., M.Si, Staf Ahli WR I, Prof. Dr. Suyono, M.Pd, Asesor Internal UM : Prof. Dr. Sumarmi, M.Pd., Dr. Hj. Endang Sri Andayani, M.Si., Dr. Cipto Wardoyo, S.E., M.Pd., M.Si. Al., CA., Dr Primardiana Hermilia, Dr. Swasono Rahardjo, M.Si., tim Penyusun ISK UM : Syaiful Hamzah Nasution, S.Si., S.Pd., M.Pd, Ani Wilujeng Suryani, S.E., M.AcctgFin., Ph.D., Dyah Lestari, S.T., M.Eng., Drs. H. Mohammad Arief., M.Si., Drs. Purbo Suwasono, M.Si., dan tim SPM UM. Semoga UM mendapatkan peringkat akreditasi Unggul melalui ISK yang diajukan.
Malang, 20 Oktober 2020
Penulis : Syaiful Hamzah Nasution
Koordinator Akreditasi Nasional SPM UM