Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd ditetapkan sebagai Rektor UM Periode 2018-2022
Pemilihan Rektor Universitas Negeri Malang (UM) periode 2018-2022, saat ini memasuki pada tahap pemilihan bersama Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).
Kamis (25/10), sekitar pukul 10.00 WIB proses pemungutan suara berlangsung di Aula Sidang Senat dengan dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Prof. Ainun Na’im, Ph.D, M.B.A., selaku wakil dari Menristekdikti, Ketua, Sekretaris dan Anggota Senat UM.
Dalam pemungutan suara tersebut panitia menyediakan kartu suara sebanyak 92 lembar, dengan rincian 32 untuk suara Menristekdikti dan 60 untuk Anggota Senat UM yang hadir.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri pasal 9 ayat (3) huruf a dan b. Dan peraturan Menristekdikti nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menristekdikti nomor 19 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa Menristekdikti memiliki hak suara sebesar 35% dari total pemilih yang hadir, sementara Senat memiliki hak sebesar 65% dan masing-masing senat memiliki hak suara yang sama.
Dari pemungutan suara tersebut didapatkan hasil Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd memperoleh suara sebanyak 60, disusul dengan Prof. Dr. Dawud, M.Pd sebesar 25, dan 7 suara untuk Prof. Dr. Nurul Murtadho, M.Pd.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut calon Rektor terpilih Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd ditetapkan sebagai Rektor UM Periode 2018-2022.
“Terima kasih atas partisipasi semua pihak baik dari sivitas akademika maupun media massa, yang turut menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemilihan Rektor UM, mulai dari pendaftaran sampai dengan pemilihan suara bersama Menristekdikti dapat berjalan dengan aman dan lancer” ujar Ketua Senat UM Prof. Dr. H. Sukowiyono, S.H.,M.Hum diakhir acara.